Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik meliputi: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Publik sesuai dengan Standar Layanan.
Your Correction