Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID pelaksana;
d. tim pertimbangan;
e. bidang pengelolaan Informasi;
f. bidang pelayanan Informasi;
g. bidang pengelolaan dokumen dan arsip; dan/atau
h. bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala Badan Publik.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(4) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat di unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/Perangkat Daerah/sebutan lainnya.
(5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan lnformasi Publik.
(6) Keanggotaan bidang pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan Informasi Publik.
(7) Keanggotaan bidang pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang Pelayanan Informasi Publik.
(8) Keanggotaan bidang pengelolaan dokumen dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang kearsipan.
(9) Keanggotaan bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang hukum.
Your Correction
