Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik, antara lain: 1. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran layanan Informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian layanan Informasi Publik pada Badan Publik yang meliputi: 1. jumlah permintaan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik; 3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke KID; 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi KID yang berwenang dan pelaksanaannya oleh Badan Publik; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik. (3) Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik pada Badan Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik pada Badan Publik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati dan diumumkan kepada publik. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Your Correction