Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Bidang pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f mempunyai tugas:
a. melakukan pelayanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan Pelayanan Informasi Publik yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
c. melakukan penyampaian Informasi dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat; dan
d. membuat rekapitulasi laporan permohonan Informasi setiap akhir pekan terkait dengan permohonan Informasi yang diterima, diproses, ditindaklanjuti atau ditolak.
(2) Bidang pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang pelayanan Informasi mempunyai wewenang melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan pelayanan Informasi.
Your Correction
