Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPID yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya PPID yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
