TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi terdiri atas:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan penilaian;
c. pelaksanaan penilaian; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Tahap perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. membentuk tim penilaian kompetensi;
b. menentukan target jabatan yang dinilai;
c. menentukan matriks metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai;
d. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien;
e. membuat jadwal tugas asesor (matriks asesor);
f. menyiapkan kebutuhan jumlah soal/Simulasi/alat ukur dan formulir yang akan digunakan;
g. menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi;
dan
h. menyiapkan format laporan sesuai metode yang digunakan.
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi dibentuk tim yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi untuk 1 (satu) kali masa tugas penilaian kompetensi.
(2) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. Admin Penilaian Kompetensi;
c. asesor;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(3) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber untuk penilaian kompetensi menggunakan Simulasi presentasi.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan/mekanisme/standar yang sudah ada dan kesepakatan antara lembaga/unit penilaian kompetensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan dan menentukan anggota tim yang terlibat;
b. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan penilaian kompetensi;
c. melakukan wawancara substansi kepada pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna;
d. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan penilaian;
e. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan penilaian kompetensi dan penugasan asesor;
f. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan penilaian kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
(4) Persyaratan penunjukan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Sederhana, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Kompleks, diketuai oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menentukan kompetensi yang akan diukur;
b. MENETAPKAN alat ukur psikologi (tes potensi) dan Simulasi yang akan digunakan serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan kompetensi;
c. MENETAPKAN format laporan;
d. memberikan pengarahan teknis kepada asesor, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
e. memimpin jalannya Assesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi;
f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan;
g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan penilaian kompetensi;
h. mempresentasikan hasil penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pimpinan Instansi Pengguna; dan
i. memberikan evaluasi terhadap kinerja asesor.
(4) Persyaratan penunjukan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. untuk Metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. untuk Metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. untuk Metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan target jabatan yang akan dinilai.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan penilaian dan jadwal asesor;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara;
f. menyusun formulir yang digunakan oleh Asesi dan asesor;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan wawancara;
i. melakukan Wawancara Kompetensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assessor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil penilaian kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(4) Persyaratan melakukan penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center:
a. Calon Asesor SDM Aparatur melakukan penilaian kompetensi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional yang setara;
b. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama melakukan penilaian kompetensi jabatan pelaksana, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang setara;
c. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda melakukan penilaian kompetensi jabatan administrator, kepala pusat riset, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan fungsional yang setara; dan
d. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama melakukan penilaian kompetensi kepala organisasi riset dan jabatan fungsional yang setara.
(5) Dalam hal terbatasnya jumlah calon Asesor SDM Aparatur atau Asesor SDM Aparatur, pimpinan penyelengara penilaian kompetensi dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat asesor penilaian kompetensi serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.
(6) Penyetaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui kegiatan
penyetaraan sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang tersertifikasi.
Dalam hal penilaian kompetensi tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 14 ayat (4), dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah lain atau Asesor Independen dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Keputusan Kepala.
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan Asesor SDM Aparatur yang berasal dari:
a. psikolog;
b. lulusan ilmu psikologi; atau
c. asesor yang menguasai alat tes psikologi.
(2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tes potensi.
(3) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab atas tes potensi yang digunakan dalam penilaian kompetensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes potensi Asesi sesuai dengan kaidah dan norma psikologi sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan potensi Asesi.
(4) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes potensi, lembar soal Simulasi) dalam penilaian kompetensi ASN;
b. memberikan instruksi tes potensi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes potensi;
d. mengolah data pelaksanaan tes potensi;
e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada asesor; dan
f. menginterpretasi hasil tes potensi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog.
(5) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan asesor dari penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah lain atau Asesor Independen dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Keputusan Kepala.
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e berasal dari pegawai selain Asesor SDM Aparatur pada penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi mengenai fasilitasi penilaian kompetensi dan
hal administratif penilaian kompetensi dengan cara memastikan terselenggaranya penilaian kompetensi dari aspek administrasi dan keuangan.
(3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan instansi pemohon terkait hal antara lain:
1. tujuan penilaian kompetensi;
2. target jabatan;
3. jumlah pegawai yang mengikuti penilaian kompetensi; dan
4. waktu pelaksanaan,
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi penilaian kompetensi kepada instansi pemohon;
c. membuat surat perintah atau surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi atau keuangan fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi;
f. membuat daftar hadir;
g. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan perekaman atau dokumentasi kegiatan penilaian kompetensi.
(4) Persyaratan penunjukan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses penilaian kompetensi.
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk menilai kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang atau jabatan.
(3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang atau jabatan.
(4) Persyaratan penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. mengetahui proses penilaian kompetensi; dan
b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi.
(1) Penentuan jumlah asesor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang asesor.
(2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung atau dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa asesor dengan ketentuan di dalamnya terdapat asesor yang berlatar belakang lulusan psikologi serta tenaga pendukung.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Asesi dan paling banyak 7 (tujuh) Asesi.
(4) Dalam hal uji kesesuaian dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi dengan metode yang disesuaikan.
(1) Target jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jabatan yang sedang dan/atau akan diisi oleh Asesi.
(2) Penilaian kompetensi Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan untuk jabatan:
a. pimpinan tinggi pratama;
b. administrator;
c. pengawas;
d. pelaksana; dan
e. fungsional.
(3) Penilaian kompetensi untuk setiap target jabatan akan menilai level kompetensi sesuai Standar Kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
(1) Matriks metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c ditentukan melalui kesesuaian antara kompetensi yang dinilai dengan metode dan alat ukur yang digunakan.
(2) Matriks metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa asesor; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Asesi.
(4) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Metode Sederhana;
b. Metode Sedang; dan
c. Metode Kompleks.
(5) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan administrator dan jabatan fungsional yang setara.
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang setara.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan fungsional yang setara.
(3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c digunakan untuk penilai kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi utama, dan jabatan fungsional yang setara.
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. tes potensi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. business games;
d. fact finding;
e. presentation;
f. case analysis;
g. leaderless group discussion;
h. role play; dan
i. Simulasi lainnya sesuai dengan kebutuhan penilaian kompetensi.
(4) Tes potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tes potensi kecerdasan;
b. tes sikap kerja; dan
c. tes kepribadian.
(5) Alat ukur dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah penilaian kompetensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tes potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Tahap persiapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi/unit kerja untuk penyusunan soal Simulasi penilaian kompetensi;
b. melakukan wawancara substansi dengan instansi/unit kerja pengguna untuk mengetahui nilai-nilai yang diharapkan dari Asesi;
c. membuat Simulasi untuk penilaian;
d. menyusun formulir pribadi untuk diisi oleh Asesi sebelum kegiatan penilaian dilaksanakan antara lain:
1. daftar riwayat hidup;
2. kuesioner kompetensi; dan
3. isian pengalaman kritis (critical incident) merupakan data isian mengenai pengalaman kerja Asesi.
e. menyiapkan alat/bahan tes potensi berdasarkan sasaran penilaian;
f. menyiapkan dokumen Standar Kompetensi ASN sebagai dasar melakukan penilaian;
g. melakukan pengarahan kepada asesor dan tenaga pendukung sebelum melakukan penilaian, dengan materi antara lain:
1. tujuan penilaian kompetensi;
2. jabatan target;
3. matriks asesor dan Asesi; dan
4. jadwal pelaksanaan penilaian.
h. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
i. menyiapkan formulir administrasi antara lain:
1. daftar hadir asesor dan Asesi;
2. formulir evaluasi terhadap kinerja asesor; dan
3. formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Tahap pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a. pengarahan Asesi;
b. pengambilan data;
c. analisis hasil;
d. pengolahan data;
e. integrasi data;
f. hasil dan standar penilaian;
g. pelaporan; dan
h. Umpan Balik.
Pengarahan Asesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan sebelum memulai kegiatan penilaian dengan
memberikan pengarahan kepada Asesi mengenai tujuan, manfaat, jadwal, tahapan pelaksanaan, dan tata tertib selama mengikuti proses penilaian.
(1) Pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan selama pelaksanaan penilaian kompetensi.
(2) Pengambilan data dilakukan melalui pengumpulan isian formulir pribadi Asesi, tes potensi, Simulasi, dan Wawancara Kompetensi yang diikuti oleh Asesi.
(3) Selama proses pengambilan data, asesor melakukan observasi, mencatat, dan merekam semua perilaku Asesi.
(1) Analisis hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan berdasarkan hasil observasi dan pencatatan selama proses pengambilan data.
(2) Asesor menganalisis dan mengklasifikasi bukti perilaku Asesi berdasarkan hasil observasi dan pencatatan serta memberikan evaluasi atau penilaian sesuai dengan indikator kompetensi.
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan sesuai dengan karakteristik alat ukur yang digunakan.
(1) Integrasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan melalui Assessor Meeting.
(2) Integrasi data dilakukan berdasarkan seluruh informasi atau bukti perilaku yang telah dikumpulkan oleh asesor dari hasil pengamatan melalui semua alat ukur atau Simulasi dan didapatkan kesepakatan nilai akhir bagi Asesi.
(3) Integrasi data dapat menggunakan alat bantu komputer atau dilakukan secara statistik sesuai dengan standar yang berlaku.
(1) Hasil dan standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan penentuan kategori hasil penilaian kompetensi yang memiliki standar penilaian yang sama didasarkan pada jumlah kompetensi dan kesamaan level kompetensi yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan sesuai dengan tujuan penilaian kompetensi.
(2) Tujuan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan dalam jabatan.
(3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; atau
c. kurang memenuhi syarat.
(4) Pemetaan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; atau
c. kurang optimal.
(5) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang (job person match/JPM) melalui perbandingan antara nilai capaian kompetensi Asesi dengan level kompetensi Standar Kompetensi ASN dan ditulis dalam bentuk persentase.
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31ayat (4) huruf c apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g terdiri atas:
a. laporan individual; dan
b. laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
(1) Laporan individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan hasil penilaian kesesuaian kompetensi Asesi dengan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil kompetensi;
c. kekuatan dan area pengembangan;
d. rekomendasi hasil penilaian; dan
e. saran pengembangan.
(4) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi dan pejabat yang berwenang dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi.
(5) Dalam hal pelaksanaan penilaian kompetensi diikuti oleh Pegawai Lainnya, pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi menyampaikan laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Instansi Pengguna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan individual ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
(1) Laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b disusun oleh ketua tim penilaian kompetensi.
(2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan kategori kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi;
b. tujuan penilaian;
c. target jabatan;
d. jumlah Asesi;
e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan
f. metode penilaian yang digunakan.
Pejabat pembina kepegawaian dapat menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian antara lain untuk:
a. penempatan, promosi, dan/atau mutasi pegawai;
b. pengembangan karier pegawai;
c. pengembangan kompetensi pegawai;
d. manajemen talenta; dan
e. kebutuhan lainnya sesuai dengan rekomendasi pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
Penggunaan hasil penilaian kompetensi menjadi tanggung jawab sepenuhnya pimpinan Instansi Pengguna.
(1) Hasil penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlalu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Hasil penilaian kompetensi bersifat rahasia dan hanya berhak diketahui oleh pihak terkait.
(3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat pembina kepegawaian;
b. pejabat yang berwenang;
c. pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi;
d. asesor;
e. pimpinan unit kerja dari Asesi yang dinilai; dan/atau
f. Asesi.
(4) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat mengetahui hasil penilaian kompetensi melalui proses Umpan Balik.
(1) Umpan Balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h berisi masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan Asesi yang perlu dilakukan oleh pejabat yang berwenang, Instansi Pengguna, dan Asesi berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.
(2) Umpan Balik dapat diberikan kepada Asesi secara tertulis atau secara langsung melalui tatap muka.
(3) Dalam hal tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), asesor dapat didampingi oleh atasan Asesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Umpan Balik ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dan memastikan pemanfaatan hasil oleh Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna.
(2) Pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi.
(3) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan penilaian kompetensi;
b. pemanfaatan hasil penilaian kompetensi; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian kompetensi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap pelaksanaan penilaian kompetensi.
(5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi ditetapkan dalam Keputusan Kepala.