Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Umpan Balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h berisi masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan Asesi yang perlu dilakukan oleh pejabat yang berwenang, Instansi Pengguna, dan Asesi berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.
(2) Umpan Balik dapat diberikan kepada Asesi secara tertulis atau secara langsung melalui tatap muka.
(3) Dalam hal tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), asesor dapat didampingi oleh atasan Asesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Umpan Balik ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Your Correction
