Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan ex-officio pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penilaian kompetensi;
b. menyampaikan rekomendasi usulan rencana penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian asesor kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. membentuk dan menugaskan tim penyelenggara penilaian kompetensi;
e. MENETAPKAN penggunaan metode dan alat ukur pelaksanaan penilaian kompetensi;
f. MENETAPKAN validasi kompetensi dalam hal belum adanya Standar Kompetensi ASN yang akan dilakukan penilaian kompetensi;
g. menyampaikan hasil penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pimpinan Instansi Pengguna; dan
h. menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction
