Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan ex-officio pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penilaian kompetensi; b. menyampaikan rekomendasi usulan rencana penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional; c. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian asesor kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional; d. membentuk dan menugaskan tim penyelenggara penilaian kompetensi; e. MENETAPKAN penggunaan metode dan alat ukur pelaksanaan penilaian kompetensi; f. MENETAPKAN validasi kompetensi dalam hal belum adanya Standar Kompetensi ASN yang akan dilakukan penilaian kompetensi; g. menyampaikan hasil penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pimpinan Instansi Pengguna; dan h. menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction