Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan selama pelaksanaan penilaian kompetensi. (2) Pengambilan data dilakukan melalui pengumpulan isian formulir pribadi Asesi, tes potensi, Simulasi, dan Wawancara Kompetensi yang diikuti oleh Asesi. (3) Selama proses pengambilan data, asesor melakukan observasi, mencatat, dan merekam semua perilaku Asesi.
Your Correction