Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. membentuk tim penilaian kompetensi; b. menentukan target jabatan yang dinilai; c. menentukan matriks metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai; d. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; e. membuat jadwal tugas asesor (matriks asesor); f. menyiapkan kebutuhan jumlah soal/Simulasi/alat ukur dan formulir yang akan digunakan; g. menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; dan h. menyiapkan format laporan sesuai metode yang digunakan.
Your Correction