Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah di luar Badan Riset dan Inovasi Nasional.
4. Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan penilaian kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh penyelenggara penilaian kompetensi.
5. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
8. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode assessment center atau metode penilaian lainnya.
9. Metode Penilaian Kompetensi adalah cara menilai kompetensi dengan menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan penilaian kompetensi
ASN.
10. Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.
11. Metode Sederhana adalah proses penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan/atau ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
12. Metode Sedang adalah proses penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
13. Metode Kompleks adalah proses penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
14. Metode Penilaian Lainnya adalah metode selain Metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi ASN.
15. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah.
16. Calon Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Calon Asesor SDM Aparatur adalah pegawai negeri sipil yang menduduki formasi Asesor SDM Aparatur dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Asesor SDM Aparatur Badan Kepegawaian Negara dan/atau lembaga tersertifikasi lainnya tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional Asesor SDM Aparatur.
17. Asesor Independen adalah asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, memiliki sertifikat asesor Kompetensi Manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga Penilaian Kompetensi.
18. Asesi adalah Pegawai ASN atau pegawai non-ASN yang akan dinilai kompetensinya dan akan menduduki jabatan ASN.
19. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab atau memimpin pelaksanaan penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center.
20. Narasumber adalah pejabat pimpinan tinggi atau pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.
21. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara
nyata dapat muncul dalam tugas atau pekerjaan.
22. Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.
23. Assesor Meeting adalah pertemuan antar asesor dan Admin Penilaian Kompetensi untuk membahas nilai kompetensi Asesi oleh setiap asesor untuk diintegrasikan dalam rangka MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian.
24. Umpan Balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi secara langsung atau tidak langsung.
Your Correction
