Correct Article 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dan memastikan pemanfaatan hasil oleh Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna.
(2) Pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi.
(3) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan penilaian kompetensi;
b. pemanfaatan hasil penilaian kompetensi; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian kompetensi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap pelaksanaan penilaian kompetensi.
(5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction
