Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Integrasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan melalui Assessor Meeting.
(2) Integrasi data dilakukan berdasarkan seluruh informasi atau bukti perilaku yang telah dikumpulkan oleh asesor dari hasil pengamatan melalui semua alat ukur atau Simulasi dan didapatkan kesepakatan nilai akhir bagi Asesi.
(3) Integrasi data dapat menggunakan alat bantu komputer atau dilakukan secara statistik sesuai dengan standar yang berlaku.
Your Correction
