Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Laporan individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan hasil penilaian kesesuaian kompetensi Asesi dengan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil kompetensi;
c. kekuatan dan area pengembangan;
d. rekomendasi hasil penilaian; dan
e. saran pengembangan.
(4) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi dan pejabat yang berwenang dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi.
(5) Dalam hal pelaksanaan penilaian kompetensi diikuti oleh Pegawai Lainnya, pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi menyampaikan laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Instansi Pengguna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan individual ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Your Correction
