Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Penilaian kompetensi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. independensi;
b. objektif;
c. valid;
d. reliabel; dan
e. transparan.
(2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Asesi.
(4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Asesi.
(5) Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
