Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Analisis hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan berdasarkan hasil observasi dan pencatatan selama proses pengambilan data.
(2) Asesor menganalisis dan mengklasifikasi bukti perilaku Asesi berdasarkan hasil observasi dan pencatatan serta memberikan evaluasi atau penilaian sesuai dengan indikator kompetensi.
Your Correction
