Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terdapat permintaan penilaian kompetensi untuk pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah di luar Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat melaksanakan tugas penilaian kompetensi di luar penyelenggara penilaian kompetensi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah tugas pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
Your Correction
