Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan; b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan c. asesor.
Your Correction