Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan target jabatan yang akan dinilai.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan penilaian dan jadwal asesor;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara;
f. menyusun formulir yang digunakan oleh Asesi dan asesor;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan wawancara;
i. melakukan Wawancara Kompetensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assessor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil penilaian kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(4) Persyaratan melakukan penilaian kompetensi dengan Metode Assessment Center:
a. Calon Asesor SDM Aparatur melakukan penilaian kompetensi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional yang setara;
b. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama melakukan penilaian kompetensi jabatan pelaksana, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang setara;
c. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda melakukan penilaian kompetensi jabatan administrator, kepala pusat riset, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan fungsional yang setara; dan
d. Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama melakukan penilaian kompetensi kepala organisasi riset dan jabatan fungsional yang setara.
(5) Dalam hal terbatasnya jumlah calon Asesor SDM Aparatur atau Asesor SDM Aparatur, pimpinan penyelengara penilaian kompetensi dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat asesor penilaian kompetensi serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.
(6) Penyetaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui kegiatan
penyetaraan sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang tersertifikasi.
Your Correction
