Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Hasil dan standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan penentuan kategori hasil penilaian kompetensi yang memiliki standar penilaian yang sama didasarkan pada jumlah kompetensi dan kesamaan level kompetensi yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan sesuai dengan tujuan penilaian kompetensi.
(2) Tujuan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan dalam jabatan.
(3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; atau
c. kurang memenuhi syarat.
(4) Pemetaan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; atau
c. kurang optimal.
(5) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang (job person match/JPM) melalui perbandingan antara nilai capaian kompetensi Asesi dengan level kompetensi Standar Kompetensi ASN dan ditulis dalam bentuk persentase.
Your Correction
