Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b disusun oleh ketua tim penilaian kompetensi.
(2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan kategori kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi;
b. tujuan penilaian;
c. target jabatan;
d. jumlah Asesi;
e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan
f. metode penilaian yang digunakan.
Your Correction
