Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b disusun oleh ketua tim penilaian kompetensi. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan kategori kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi; b. tujuan penilaian; c. target jabatan; d. jumlah Asesi; e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan f. metode penilaian yang digunakan.
Your Correction