Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam hal penilaian kompetensi tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 14 ayat (4), dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah lain atau Asesor Independen dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Keputusan Kepala.
Your Correction
