Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap persiapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi/unit kerja untuk penyusunan soal Simulasi penilaian kompetensi; b. melakukan wawancara substansi dengan instansi/unit kerja pengguna untuk mengetahui nilai-nilai yang diharapkan dari Asesi; c. membuat Simulasi untuk penilaian; d. menyusun formulir pribadi untuk diisi oleh Asesi sebelum kegiatan penilaian dilaksanakan antara lain: 1. daftar riwayat hidup; 2. kuesioner kompetensi; dan 3. isian pengalaman kritis (critical incident) merupakan data isian mengenai pengalaman kerja Asesi. e. menyiapkan alat/bahan tes potensi berdasarkan sasaran penilaian; f. menyiapkan dokumen Standar Kompetensi ASN sebagai dasar melakukan penilaian; g. melakukan pengarahan kepada asesor dan tenaga pendukung sebelum melakukan penilaian, dengan materi antara lain: 1. tujuan penilaian kompetensi; 2. jabatan target; 3. matriks asesor dan Asesi; dan 4. jadwal pelaksanaan penilaian. h. menyiapkan sarana dan prasarana; dan i. menyiapkan formulir administrasi antara lain: 1. daftar hadir asesor dan Asesi; 2. formulir evaluasi terhadap kinerja asesor; dan 3. formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Your Correction