Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan Asesor SDM Aparatur yang berasal dari: a. psikolog; b. lulusan ilmu psikologi; atau c. asesor yang menguasai alat tes psikologi. (2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tes potensi. (3) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab atas tes potensi yang digunakan dalam penilaian kompetensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes potensi Asesi sesuai dengan kaidah dan norma psikologi sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan potensi Asesi. (4) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes potensi, lembar soal Simulasi) dalam penilaian kompetensi ASN; b. memberikan instruksi tes potensi pada Asesi; c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes potensi; d. mengolah data pelaksanaan tes potensi; e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada asesor; dan f. menginterpretasi hasil tes potensi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog. (5) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan asesor dari penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah lain atau Asesor Independen dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Keputusan Kepala.
Your Correction