SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPS;
b. pengoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, kerja sama dan hubungan kelembagaan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, dan pembinaan pengendalian internal dan manajemen risiko di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, pembinaan kerja sama dan hubungan kelembagaan;
e. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyiapan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pembinaan, dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan manajemen risiko di lingkungan BPS;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengendalian internal di lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan administrasi keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak serta piutang di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan verifikasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
e. penyiapan bahan pembinaan dan pedoman teknis administrasi keuangan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan koordinasi, penyusunan, fasilitasi, dan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian administrasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan standardisasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan rekonsiliasi neraca barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS; dan
d. koordinasi, penyiapan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan, pengelolaan sistem informasi, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan BPS;
b. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan mutasi, penegakan disiplin, pemberian penghargaan dan kesejahteraan, serta pemberhentian pegawai di lingkungan BPS;
c. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pengembangan, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, asesmen, dan konseling sumber daya manusia;
d. koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, bantuan dan penyuluhan hukum, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan bantuan dan penyuluhan hukum;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Hukum dan Organisasi.
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, keprotokolan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan keprotokolan pimpinan di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan kearsipan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik di lingkungan BPS;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang/jasa, keprotokolan, urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.