Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, bantuan dan penyuluhan hukum, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan BPS.
Your Correction
