Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Your Correction