Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPS; b. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPS; c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan bantuan dan penyuluhan hukum; d. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan BPS; e. pelaksanaan, koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan BPS; f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan BPS; dan g. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Hukum dan Organisasi.
Your Correction