Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction