Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan manajemen risiko di lingkungan BPS; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengendalian internal di lingkungan BPS; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Your Correction