Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Your Correction
