Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Your Correction