Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan, pengelolaan sistem informasi, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan BPS;
b. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan mutasi, penegakan disiplin, pemberian penghargaan dan kesejahteraan, serta pemberhentian pegawai di lingkungan BPS;
c. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pengembangan, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, asesmen, dan konseling sumber daya manusia;
d. koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
