Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BPS; b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan BPS; c. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, dan pembinaan pengendalian internal dan manajemen risiko di lingkungan BPS; d. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, pembinaan kerja sama dan hubungan kelembagaan; e. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyiapan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan f. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Your Correction