Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, dan pembinaan pengendalian internal dan manajemen risiko di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, pembinaan kerja sama dan hubungan kelembagaan;
e. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyiapan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Your Correction
