Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala.
Your Correction