Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, keprotokolan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS.
Your Correction
