Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian administrasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Your Correction
