Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan administrasi keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak serta piutang di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan verifikasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
e. penyiapan bahan pembinaan dan pedoman teknis administrasi keuangan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan koordinasi, penyusunan, fasilitasi, dan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Your Correction
