Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan di lingkungan BPS; b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPS; c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan keprotokolan pimpinan di lingkungan BPS; d. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan di lingkungan BPS; e. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan kearsipan di lingkungan BPS; f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik di lingkungan BPS; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang/jasa, keprotokolan, urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS; dan h. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Your Correction