Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. pengoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. penetapan sistem statistik nasional;
e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
