Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan standardisasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan rekonsiliasi neraca barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS; dan
d. koordinasi, penyiapan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Your Correction
