Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Current Text
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
