PESERTA, UNDERLYING TRANSAKSI, KONTRAK LINDUNG NILAI SYARIAH, PELAKSANAAN, HARGA YANG DITETAPKAN, DAN SARANA DALAM TRANSAKSI SWAP
Bank yang mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valuta asing;
b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu;
c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank yang dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Dalam melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi.
(2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi;
c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi; dan
d. Underlying Transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(1) Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan transaksi berjalan (current account);
b. kegiatan transaksi finansial (financial account);
c. kegiatan transaksi modal (capital account);
d. pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri;
dan
f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau
d. aset kripto.
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(2) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat final.
(1) Jenis valuta asing dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sama dengan jenis valuta asing yang digunakan dalam Underlying Transaksi.
(2) Jangka waktu Underlying Transaksi sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah.
(3) Nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.
Dalam hal Bank mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dan tidak memenuhi persyaratan, Bank INDONESIA tidak melanjutkan proses Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Underlying Transaksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan persyaratan Underlying Transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Kontrak Lindung Nilai Syariah harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Kontrak Lindung Nilai Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Kontrak Lindung Nilai Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilaksanakan secara bilateral.
(2) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilaksanakan pada hari kerja Bank INDONESIA.
(1) Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajuan transaksi dan penyelesaian transaksi;
dan/atau
b. tata cara pelaksanaan transaksi lain.
(1) Forward Agreement dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilaksanakan melalui kesepakatan yang tercantum dalam janji (wa’d).
(2) Janji (wa’d) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib melakukan realisasi atas janji (wa’d) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat jatuh waktu Forward Agreement.
(4) Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diperlakukan sebagai Transaksi Spot dan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dinyatakan batal.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Bank yang telah mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang telah diajukan.
Bank INDONESIA dapat meniadakan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, kecuali untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Bank INDONESIA dapat menolak pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bank INDONESIA MENETAPKAN harga yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana yang digunakan pada pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA (trading platform);
b. sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan
c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.