Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melakukan penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA. (2) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan transfer dana dalam valuta asing sesuai dengan nilai transaksi ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA; dan b. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA. (3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diterima Bank INDONESIA pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disediakan pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction