Correct Article 13
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Dalam hal Bank mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dan tidak memenuhi persyaratan, Bank INDONESIA tidak melanjutkan proses Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
