Correct Article 11
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(2) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat final.
Your Correction
