Correct Article 12
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Jenis valuta asing dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sama dengan jenis valuta asing yang digunakan dalam Underlying Transaksi.
(2) Jangka waktu Underlying Transaksi sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah.
(3) Nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.
Your Correction
