Correct Article 9
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi.
(2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi;
c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi; dan
d. Underlying Transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Your Correction
