Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi. (2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah; b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi; c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi; dan d. Underlying Transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Your Correction