Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrak Lindung Nilai Syariah harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA. (2) Kontrak Lindung Nilai Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Your Correction