Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilakukan berdasarkan Kontrak Lindung Nilai Syariah. (2) Jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jangka waktu Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA paling lama 12 (dua belas) bulan. (4) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dapat diperpanjang. (5) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu.
Your Correction